Usulan Perbaikan Pasal-pasal RUU tentang Kesehatan

USULAN PERBAIKAN PASAL-PASAL RUU tentang KESEHATAN

Pada tanggal 11 April 2023, jam 15.00 s/d 17.00 WIB, Panja DPR RI Komisi IX  telah mengundang Lembaga-lembaga Agama (bagian Kesehatan) untuk memberi masukan-masukan sehubungan dengan RUU tentang Kesehatan. Lembaga-lembaga agama yang di undang adalah dari Muhammadiyah, Nahdatul Ulama (NU), Protestan/PGI, Katolik/Konferensi Waligereja Indonesia, Hindu/PHDI, Budha dan Kong Hu Cu.

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menugaskan PERDHAKI untuk menghadiri rapat dengan Panja DPR RI Komisi IX tersebut.

Badan Pengurus PERDHAKI kemudian mengadakan diskusi mengenai hal-hal apa yang akan diusulkan kepada Panja DPR Komisi IX.  Setelah berdiskusi secara intensif, akhirnya disepakati 9 point usulan untuk perbaikan pasal-pasal dalam RUU Kesehatan tersebut.

Badan Pengurus PERDHAKI kemudian mengutus 3 orang untuk menghadiri rapat tersebut yaitu Romo CB Kusmaryanto SCJ, dr. Felix Gunawan dan dr. JC Prihadi.

Dalam rapat dengan Panja DPR RI Komisi IX, masing-masing perwakilan Lembaga Agama diberi kesempatan 10 menit untuk menyampaikan usulannya. Sesudah itu para anggota Panja DPR Komisi IX yang hadir dipersilahkan untuk memberi tanggapan terhadap usulan-usulan tersebut.

Usulan dari perwakilan KWI-PERDHAKI disampaikan oleh Romo CB. Kusmaryanto, SCJ dan di tambah oleh dr. Prihadi, sebagai berikut :

1.Pasal 38: Kesehatan Reproduksi. Istilah reproduksi ini merendahkan martabat manusia karena manusia seolah-olah hasil dari pabrik yang memproduksi. Hasil dari produksi adalah barang sedangkan manusia bukan hasil pabrik tetapi hasil cipta-karya Allah dalam kerjasama dengan manusia. Usul: sebaiknya tidak dipakai istilah Reproduksi tetapi dipakai istilah Prokreasi (berasal dari kata create = menciptakan à  to procreate = to have offspring

2. Pasal 42: Gereja Katolik menolak aborsi kecuali yang membahayakan nyawa ibunya atau membahayakan kesehatan ibunya secara serius. Argumen pokoknya bukan pada kapan manusia mulai hidup, tetapi pada iman bahwa adanya manusia baru itu adalah karya Allah. Melakukan aborsi itu adalah menggagalkan karya Allah. Ini artinya menempatkan manusia di atas Allah, karena yang bisa menghentikan suatu karya hanyalah institusi yang ada di atasnya. Usul: Bunyi pasal 42. Berbunyi: Setiap Orang dilarang melakukan aborsi kecuali kehamilan itu membahayakan nyawa ibunya atau membahayakan kesehatan ibunya secara serius.

3. Perlu penjelasan, apa arti aborsi yang dimaksudkan dalam RUU ini

4. Pasal 45: Gereja Katolik setuju bahwa harus ada pembatasan jumlah kelahiran, akan tetapi caranya haruslah yang bijaksana yakni harus memperhatikan nilai-nilai agama-agama  sehingga harus disesuaikan dengan  nilai-nilai agama – agama. Dalam pasal 45.1 perlu ditambahkan kalimat “pelaksanaan keluarga berencana disesuaikan dengan ajaran agama masing-masing”

5. Pasal 46: Apa yang tertulis ini (Upaya Kesehatan ibu harus ditujukan untuk menjaga Kesehatan ibu sehingga mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu) sangat merendahkan martabat perempuan karena perempuan dijaga kesehatannya hanya agar mampu melahirkan generasi yang sehat. Perempuan hanya dipandang sebagai pabrik anak. Seharusnya upaya kesehatan bagi perempuan itu tertuju bagi perbaikan derajad kesehatan perempuan itu sendiri, karena ada banyak perempuan yang tidak bisa punya anak atau tidak mau punya anak. Sebaiknya dipakai istilah perempuan dan bukan hanya ibu. Ada banyak perempuan yang bukan ibu. Baik diingat bahwa pasal ini tidak berbicara dalam konteks prokreasi, karena masalah prokreasi ada [pada bagian 5 sedangkan ini adalah bagian 7

Usul perbaikan:

  • Paragraf 1: Kesehatan Perempuan dan ibu
  • Pasal 46 sebaiknya berbunyi, “Upaya Kesehatan perempuan harus ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan derajad kesehatan perempuan itu. Upaya kesehatan ibu ditujukan agar mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas serta mengurangi angka kematian ibu.” 

6. Pasal 47: istilah “kehamilan di luar cara alamiah” ini istilah yang aneh, sebab dalam apa yang disebut sebagai IVF atau assisted procreation itu, yang tidak alamiah adalah fertilisasinya dan bukan kehamilannya. Kehamilannya tetap alamiah. Kehamilan tidak alamiah baru akan terjadi kalau nanti berhasil dibat rahim buatan. Usul perubahan: bukan kehamilan yang di luar cara alamiah tetapi: bantuan prokreasi atau fertilisasi dalam cawan (IVF) atau bayi tabung. Ini istilah teknis yang sudah biasa dipakai secara ilmiah.

7. Pasal 181.5. Perlu keterangan lebih terperinci. Usul: dibedakan antara rumah sakit swasta yang non profit-keagamaan dan rumah sakit swasta yang profit.

8. Pada bagian ke tiga: Rumah sakit harus disebutkan relasi rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta sebagai rekan atau partner dalam melayani dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Maka harus ada  kerjasama yang harmonis dan saling membantu di antaranya dan tidak memandang RS swasta non profit keagamaan sebagai  kompetitor tetapi sebagai rekan kerja seperjalanan dalam meningkatkan derajad kesehatan masyarakat. Rumah sakit non profit-keagamaan mendapatkan bantuan khusus dari pemerintah karena sudah berpartisipasi dalam pelayanan kesehatan dengan mengedepankan pelayanan dan kemanusiaan. Hal yang sama berlaku bagi klinik-klinik non profit keagamaan di daerah-daerah.

Usul ditambahkan satu paragraf baru (Pasal 181.6) yang berbunyi: Relasi antara rumah sakit pemerintah dengan rumah sakit swasta non profit keagamaan adalah relasi hamonis dan yang saling membantu. Pemerintah dan rumah sakit pemerintah memberikan bantuan kepada rumah sakit swasta non profit dalam bidang pendanaan dan SDM. Demikian pula dengan klinik-klinik non profit keagamaan di daerah daerah.

9. Pasal 184 ditambahkan satu paragraf yang berbunyi: Dalam menyelenggarakan fungsi penelitian, rumah sakit harus mempunyai komisi etik penelitian  yang bertanggung jawab soal keabsahan etis suatu penelitian.

Usulan dari KWI-PERDHAKI di respon dengan baik oleh para anggota Panja DPR RI Komisi IX yang hadir.

Pimpinan Panja berjanji akan menyampaikan usulan-usulan tersebut kepada Menteri Kesehatan.

(FG_12042023)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Translate »