Pertemuan Persiapan Unit Anggota PERDHAKI Wilayah Maluku Untuk Menjadi Provider JKN

LAPORAN PELAKSANAAN PERTEMUAN PERSIAPAN UNIT ANGGOTA PERDHAKI WILAYAH MALUKU MENJADI PROVIDER JKN

  1. LATAR BELAKANG :

Penerapan sistem ini mewajibkan semua Unit Kesehatan di Indonesia untuk mengikuti ketentuan Nasional tentang standar Akreditasi Unit Kesehatan sesuai dengan klasifikasinya. Tahun 2015, pemerintah telah membantu untuk membuat pelatihan SDM dan penyiapan infrastruktur pelayanan kesehatan di semua jenjang unit pelayanan kesehatan, baik RS maupun FKTP. Tahun 2016 merupakan batas akhir semua unit kesehatan untuk mengadakan akreditasi unit kesehatan.

Dalam konteks itu, Perdhaki Wilayah Maluku merasa terpanggil untuk ikut menyiapkan Unit-Unit Kesehatan anggota Perdhaki, teristimewa yang sekarang berstatus Balai Pengobatan dan Rumah Bersalin untuk segera berjuang menyesuaikan diri dengan tuntutan FKTP yakni: KLINIK. Menjadi klinik tentu membutuhkan sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Perdhaki Wilayah meminta kesediaan dari Perdhaki Pusat dalam memfasilitasi serta mendampingi pelaksanaan tersebut.

2. PESERTA

Peserta dari pertemuan terdiri dari :

  • Pemilik/ Pimpinan Tarekat : 2 peserta
  • Utusan RS: 4 peserta
  • Utusan BP/ RB : 4 peserta
  • Perdhaki Wilayah : 4 peserta

3. WAKTU PELAKSANAAN

Pelaksanaan dilaksanakan pada tanggal 3 s/d 5 November 2016, di Hotel Amaris – Ambon

4. PROSES PERTEMUAN

Agenda pertemuan di dalam Pertemuan Perdhaki Wilayah :

  • Assesment Kendala dari Unit Anggota Perdhaki Wilayah
  • Materi dari Dinas Kesehatan Propinsi Maluku : Kebijakan Penyelenggaraan Dan Perizinan untuk Klinik Pratama
  • Materi dari BPJS Kesehatan Propinsi Maluku : Persyaratan FKTP untuk menjadi Provider JKN
  • Rencana Tindak Lanjut

5. KENDALA di FASILITAS KESEHATAN

  • Keterbatasan SDM baik dokter maupun, Apoteker yang ada di Unit Anggota.
  • Pada Juli 2014 – Juli 2016 di Kecamatan Kei Besar Tengah Kabupaten Maluku Tenggara (baik itu di Puskesmas maupun Faskes Swasta) tidak ada dokter sehingga pelayanan kesehatan tidak dilakukan oleh tenaga medis. Sehingga menjadi kesulitan dari pada klinik untuk mencoba menjadi provider
  • Keterampilan daripada Nakes yang perlu ditingkatkan dengan mengikuti pelatihan.
  • Beberapa fasilitas kesehatan masih belum kesulitan untuk Ijin Operasional dan juga sarana dan Prasarana
  • Pengolahan Limbah yang dilakukan oleh Faskes masih harus dilakukan pembenahan seperti UKL – UPL bagi Klinik Rawat Inap dan IPAL bagi RS
  • Ketersediaan dari pada Sarana dan Prasarana

6. RENCANA TINDAK LANJUT

  • Perdhaki Wilayah dan Unit melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan baik Propinsi dan Kabupaten/ Kotamadya untuk meminta tenaga Dokter.
  • Pemilik/Tarekat berkenan untuk bersedia mencari tenaga Dokter yang sudah memiliki SIP dan juga di Para medis dan nantinya akan ditempatkan di kliniknya.
  • Perdhaki Wilayah mendampingi unit untuk memproses Ijin Operasinal bagi unit yang belum memiliki
  • Bagi Unit yang masih kesulitan dalam kejelasan kepemilikan akan dibantu untuk melakukan pendekatan kepada pemilik, khususnya dalam administrasi. Misal membantu RS Fatima bekerjasama dengan Yayasan St Lukas dalam memproses Ijin Operasional untuk dapat memberi pelayanan kesehatan
  • Perdhaki Wilayah akan membantu mencari konsultan dalam proses Pengolahan limbah. Menyadari pengolahan limbah membutuhkan biaya yang mahal sekali.
  • Unit akan menyiapkan SDM sesuai dengan persayaratan dengan berdiskusi dengan Pimpinan Tarekat
  • Perdhaki Wilayah membantu dalam memfasilitasi beasiswa bagi mahasiswa yang dikirimkan oleh Unit

7. Usulan kepada Perdhaki Pusat

  • Membantu Perdhaki Wilayah dalam meningkatkan pelatihan berupa pelatihan bagi paramedik seperti APN, Rekam Medis, PPI dll
  • Perdhaki Pusat membantu mencarikan dana dan konsultan dalam Pengolahan Limbah baik itu di RS maupun Klinik
  • Memberikan beasiswa bagi utusan dari Unit

(Medawati Silalahi)

Translate »