Standar Alat Pelindung Diri (APD) Dalam Manajemen Penanganan COVID-19

Standar Alat Pelindung Diri (APD) Dalam Manajemen Penanganan COVID-19
oleh Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) – tahun 2020

Standar APD Dalam Manajemen… by PERDHAKI on Scribd

 


atau bisa langsung download disini: Standar APD dalam Manajemen Penanganan Covid19

PERINGATAN untuk DOKTER PRAKTIK Dalam Situasi Pandemi Covid-19

PERINGATAN untuk DOKTER PRAKTIK Dalam Situasi Pandemi Covid-19

  1. Kurangi hari / jam praktik
  2. Kurangi jumlah pasien
  3. Kurangi lama kontak dengan pasien
  4. Dokter dengan komorbid STOP PRAKTIK :

– penyakit jantung

– penyaki ginjal dan hipertensi

– diabetes mellitus

– penyakit paru

– kelainan darah

– gangguan imunitas

– waspada bila usia > 60 tahun

  1. Jangan memegang pasien kalau tidak perlu sekali.
  2. Cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah setiap kali memegang pasien. Sering2 CTPS setelah memegang apapun, terutama sebelum memegang area wajah.
  3. Gunakan APD :
  4. APD level-1 : tenaga medis & tenaga kesehatan di FKTP.
  5. APD level-2 : tenaga medis & tenaga kesehatan yang menangani Pasien periksa buka mulut pasien dan terapi spray, aerosol, nebulizer atau di UGD / IRD.
  6. APD level-3 : tenaga medis & tenaga kesehatan yang merawat Pasien Covid-19 dan mengerjakan prosedur USG, Echo, Endoskopi, CPR, Intubasi dan Tindakan Medis yang menghasilkan aerosol.

APD yang disposable dibuang menurut kaidah B3 infeksius.

APD washable direndam deterjen atau tindakan. asepsis lain yang sesuai.

  1. Pasien bila masuk fasyankes wajib memakai masker dan cairan aseptik atau CTPS, jarak dokter-pasien minimal 2 m, batasi jumlah pengantar pasien.
  2. Pada prosedur Pemeriksaan / Tindakan dimana pasien tidur di bed, maka bed harus dispray alkohol 70% setelah Pemeriksaan / Tindakan.
  3. Kurangi atau tunda melakukan tindakan medis elektif.
  4. Stetoskop, Ballpoint, Handphone, Dompet sering dilakukan tindakan asepsis.
  5. Cuci dengan deterjen setiap benda yang bisa terkontaminasi : uang, kartu ATM, kartu kredit, dsb.