Hukum kesehatan adalah aturan tertulis mengenai hubungan antara pemberi pelayanan kesehatan dengan masyarakat atau anggota masyarakat. Hukum Kesehatan sendiri mengatur tentang hak dan kewajiban pemberi pelayanan dan penerima pelayanan atau masyarakat.
Menurut Kementerian Kesehatan RI, terdapat sejumlah aspek yang akan diperbaiki dengan diterapkan Undang-undang Kesehatan ini, antara lain: Mengubah fokus dari pengobatan menjadi pencegahan. Memudahkan akses layanan kesehatan. Mempersiapkan sistem kesehatan yang tangguh menghadapi bencana.
Peraturan Bidang Kesehatan antara lain:
- UU tentang Kesehatan
- Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan)

