Pertemuan IBSI

PERTEMUAN IBSI

Sabtu, 21 Maret 2015, 25 Tarekat Biarawati berkumpul bersama mendiskusikan tanggapan tarekat dalam perkembangan isu sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan dan konsekuensinya terhadap unit pelayanan kesehatan. Catatan berikut adalah sebuah notulen yang kami harapkan bisa menjadi sebuah pengingat bagi kita bersama.

Pertemuan ini dihadiri oleh 54 Suster, terdiri dari 2 orang Suster sebagai Panitia dan 52 Suster sebagai Peserta dan berasal dari 25 tarekat, yaitu : TMM, KYM, OSA, PIJ, CP, JMJ (Prop Makasar dan Manado), Fdcc, OP, SND, Misc, CIJ, SPC, PI, PRR, FSGM, SFS, CB, FCh, SFD, SCMM, KSSY, SSpS, ADM, SFIC, HK.

Topik yang dibahas :
1. Kesiapan unit kesehatan di bawah Tarekat menghadapi penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (kesediaan untuk terlibat sebagai provider JKN)
2. Langkah –langkah yang perlu dilakukan oleh Tarekat untuk terlibat sebagai provider JKN
3. Isu kepesertaan anggota Tarekat dalam JKN (merupakan topic tambahan karena ada kebutuhan yang terlontar dalam diskusi untuk dibahas)

Hasil :
Para perwakilan tarekat memahami bahwa sebagai amanat UUD, JKN menjadi program yang akan terus berproses hingga seluruh penduduk (termasuk warna Negara asing yang tinggal di Indonesia)menjadi peserta JKN. Oleh karena itu, unit kesehatan tak mungkin bisa lari dari penerapan system JKN. Selain itu, karena pelayanan orang miskin akan ditangani melalui system JKN maka sebagai institusi yang “option to the poor”, keterlibatan dalam JKN menjadi keharusan agar bisa tetap melayani yang miskin (menjalankan visi awal keberadaan unit pelayanan kesehatan). Keterlibatan dalam JKN mengandung konsekuensi karena system JKN mengharuskan unit kesehatan memenuhi persyaratan tertentu. Konsekuensi ini terkadang menuntut perbaikan/perubahan sikap/cara kerja/infrastruktur/SDM/fasilitas. Inilah yang harus siap dihadapi Tarekat demi keberlangsungan pelayanan kesehatan yang masih menjalankan visi “option to the poor”. Mengenai keterlibatan anggota tarekat sebagai peserta JKN, perlu dilihat dalam prinsip gotong royong sebagai warga Negara dan mempertimbangkan biaya resiko sakit/perawatan yang tinggi.

Pembelajaran yang diperoleh berdasarkan pengalaman beberapa tarekat :
1. Pembelajaran dari tarekat SFS (pengalaman dari RS Mardi Lestari)
Pengalaman sebagai provider BPJS :
a. Proses persetujuan dari BPJS utk jadi provider lama.
b. Peraturan dari BPJS sering berubah-ubah sehingga menyulitkan koordinasi internal unit. Proses komunikasi yang intensif dari tiap bagian unit RS menjadi penting.
c. Kurangnya sosialisasi dari BPJS tentang teknis penerapan JKN di unit kesehatan dan masyarakat sehingga RS sering menerima complaint dari pasien karena mereka tidak bisa dilayani dengan kartu JKN karena tidak memenuhi persyaratan teknis layanan JKN. Ini karena masyarakat hanya mengerti bahwa mereka bisa dilayani apapun, kapanpun oleh RS selama punya kartu JKN padahal pemahaman ini tidak selalu tepat.
d. Penggantian biaya layanan dari BPJS tidak selalu menutup biaya yang dikeluarkan RS sehingga kadang RS terpaksa menawarkan kepada pasien untuk naik kelas (pasien membayar)
2. Pembelajaran dari tarekat JMJ
a. Pelayanan JKN membutuhkan koordinasi dengan seluruh pihak di RS sehingga tiap pagi RS selalu melakukan koordinasi pagi sehingga masalah apapun yang terjadi bisa segera ditanggapi paling lambat 1×24 jam
b. Untuk pembiayaan, memang RS harus melakukan banyak penyesuaian biaya untuk efisiensi supaya bisa sesuai dengan pembiayaan dari BPJS. Untuk itu, RS membuat tim yang merumuskan clinical pathway (CP) 10 penyakit terbesar di RS. CP ini menjadi protap unit dalam melakukan pelayanan.
c. RS juga punya tim verifikator internal yang memastikan proses coding benar sehingga tidak ada klaim yang gagal diterima.
3. Pembelajaran dari tarekat KYM
a. Mengalami proses panjang persetujuan dari BPJS, lebih dari 1 tahun. Baru saja menjadi mitra BPJS di bulan Maret ini. Dari pengalaman, unit harus pantang menyerah untuk terus memproses persetujuan menjadi provider JKN. Perlu pendekatan informal agar unit lebih dikenal oleh BPJS setempat.
b. Advokasi ke BPJS harus dibarengi dengan pendekatan ke stakeholder lainnya baik formal maupun informal, misal Dinkes, dokter lokal.
c. Untuk memenuhi persyaratan SDM, bisa kerjasama part time dengan SDM lokal.

Diskusi Kelompok :
Bahan diskusi :
1. Apakah akan ikut serta ambil bagian sebagai pemberi layanan program BPJS? Langkah-langkah apa yang akan kita buat?
2. Apakah kita akan menjadi peserta BPJS?
3. Asuransi mana yang mau diambil? Sosial atau komersial?

Hasil diskusi kelompok :
1. Seluruh tarekat menyetujui untuk berproses menjadi provider JKN. Mereka sadar bahwa hal ini juga adalah hal yang tak terelakkan mengingat system JKN memang akan berkembang secara nasional
Langkah-langkah yang akan ditempuh untuk memprosesnya :
a. Mendalami regulasi tentang BPJS dan aturan setempat.
b. RS memproses akreditasi dan BP/RB diproses menjadi Klinik
c. Menjalin kerja sama dengan Dinas kesehatan
d. Terus belajar dan tidak putus asa ketika menemukan kendala
e. Menjalin komunikasi dengan dengan pihak BPJS, dan ketika kesulitan untuk melakukan PKS tetap terus menindaklanjuti. Dengan dikenal BPJS, inisiatif kadang datang dari BPJS. Ada RS yang mempunyai BOR tinggi, tetapi terus didatangi oleh BPJS untuk PKS; sehingga saat ini mulai melakukan persiapan dan sosialisasi untuk melayani BPJS yang akan dimulai 20 Mei 2015
f. Studi banding ke RS provider BPJS
g. Melakukan sosialisasi terhadap dokter untuk penggunaan obat sesuai Fornas
h. Melakukan pemisahan obat umum dan fornas
i. Berhati-hati, pelajari, dan siap menghadapi sidak maupun temuan BPK.
j. Menyiapkan tenaga dengan membentuk tim (dr, perawat, tenaga rekam medik, keuangan, laboratorium, farmasi, dan tenaga lain yang dibutuhkan).
k. Menyiapkan fasilitas ( misalnya konter/tempat pendaftaran, tempat kerja tim, jaringan yang diperlukan, dll)
l. Menyiapkan tenaga untuk memonitor dalam hal kendali biaya dan kendali mutu. Membentuk case manager/tim kendali sebagai kontrol
m. Mengajukan penetapan kelas RS dari D ke C (salah satu ijin untuk menjadi provider)
n. Mengusahan untuk menyediakan dokter spesialis dasar (dalam, anak, kebidanan, bedah)
o. Mengurus STR dokter dan perawat.
p. Perlu ada tanda tangan persetujuan apabila ada pasien yang mau naik kelas atau minta obat-obat yang paten.
q. Hati-hati supaya tidak membuat kesalahan / fraud.
Terkait persiapan menjadi provider BPJS, ada beberapa tantangan/masalah :
a. Ada klinik yang mau bekerja sama dan sudah memenuhi syarat tetapi pihak BPJS belum bersedia. Dan sebaliknya di pedasaan peluang ada tetapi tidak sanggup memenuhi persyaratan.
b. Masyarakat belum seluruhnya memahami aturan-aturan.
c. Pasien menumpuk ketika sudah jadi provider BPJS (RS menjadi crowded)
d. Kendala kesulitan untuk melakukan coding
e. Khusus untuk perawat, di beberapa daerah terjadi kehilangan dokumentasi, sehingga sulit pengurusan STR.

Solusi yang sempat tercetus dalam diskusi untuk tantangan/masalah di atas :
a. Provider membentuk team BPJS dan berkomunikasi dengan BPJS center, juga memberi info hak dan kewajiban pasien BPJS melalui banner, serta inform consent yang jelas.
b. Sosialisasi tentang peraturan PBJS kepada pasien dan keluarga .
c. Mengundang BPJS untuk mensosialisasikan tentang pelayanan BPJS kepada karyawan.
d. Untuk mengurangi crowded; maka membagi 2 loket pendaftaran (BPJS dan Umum), atau menentukan pelayanan BPJS untuk waktu tertentu (misal Senin-Jumat)
e. Perlu mempunyai coder lebih dari 1 orang
f. Pengurusan STR perawat dapat meminta rekomendasi dari PPNI kabupaten kota untuk menerbitkan SIK/SIPP sementara untuk praktik mandiri (yang berlaku untuk 3 bulan). Diminta tindak lanjut Perdhaki pusat kepada PPNI pusat untuk membantu penyelesaian hal ini. Dan jika memungkinkan untuk pengurusan STR dapat ditangani di tingkat provinsi, seperti yang sudah terjadi di beberapa daerah dapat diterbitkan STR sementara.

2. Kesediaan tarekat menjadi anggota BPJS
Semua Tarekat yang hadir menyatakan akan menjadi peserta BPJS. Bahkan ada yang sudah menjadi peserta dan yang lain sudah memprosesnya. Ini sesuai dengan visi misi keberpihakan kepada kaum kecil dan miskin dalam semangat gotong royong. Selain itu, biaya kesehatan cukup tinggi, sehingga BPJS dirasa sangat menolong dalam hal biaya kesehatan.

Pengalaman para suster yang telah ikut BPJS dengan biaya (60 juta/tahun untuk setarekat) jauh lebih kecil dibanding biaya pengobatan beberapa suster yang mencapai ratusan juta/tahun. Ada tarekat yang telah ikut BPJS di provinsi (induk)/sentralisasi dengan premi kelas ITarekat lainnya ada yang telah mengikutkan seluruh anggota yang kaul kekal menjadi anggota BPJS kelas 3 ataupun kelas 2.
Kesepakatan :
a. Setiap piko mendaftarkan anggotanya ke BPJS Kesehatan
b. Setiap komunitas menanggung anggotanya. Jika anggotanya pindah; komunitas akan melanjutkan pembayarannya
c. Mengundang tim BPJS (secara tertulis) untuk sosialisasi ke komunitas

3. Seluruh tarekat memilih asuransi sosial BPJS karena memang wajib untuk seluruh penduduk dan nilai preminya terjangkau.

Demikian beberapa catatan yang bisa kami bagikan. Ucapan terimakasih sebesar-besarnya pada para pengurus IBSI yang telah terbuka untuk bekerjasama dengan PERDHAKI Pusat dalam pembinaan unit kesehatan Katolik melalui komunikasi dan sosialisasi para pimpinan tarekat.

Ucapan terimakasih pula kami sampaikan pada dr. Stephanus Indrajaya dan dr. Widyastuti yang menyediakan waktu untuk menjadi narasumber sekaligus fasilitator diskusi kali ini. -ib-

Translate »